0822 8849 1234 JL. HR. Subrantas Kec. Tuah Madani, Pekanbaru - Riau | Jam Kantor : 07:00 – 17:00 |
IMG-LOGO
Beranda / Berita / Kantongi Izin, Disdik Riau Minta SMK Dirgantara Terapkan Manajemen Mutu

Kantongi Izin, Disdik Riau Minta SMK Dirgantara Terapkan Manajemen Mutu

28-10-2019
IMG-COURSE

PEKANBARU (CAKAPLAH) - SMK Dirgantara Riau telah mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini dibenarkan Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Joyosman.

"Untuk perizinan SMK Dirgantara semua sudah dipenuhi. Selanjutnya kita mendukung dan melakukan pembinaan dalam rangka menjadikan SMK Dirgantara ini sekolah favorit," katanya kepada CAKAPLAH.com, Senin (7/10/2019), usai menjadi pembina upacara di SMK Dirgantara Riau, Pekanbaru.

Karena itu, Disdik Riau menyambut baik atas berdirinya sekolah tersebut. SMK Dirgantara Riau diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat dan pemerintah.

"Hari ini Yayasan Pena Intelektual Indonesia (YASPII) telah


membuktikannya. Karena itu saya titipkan peserta didik kepada yayasan," ungkapnya.

 

Joyo berpesan, dalam menciptakan pendidikan menghadapi revolusi industri 4.0, yayasan harus menciptakan manajemen bermutu dan manajemen tata kelola yang melibatkan semua pihak, yakni unsur pendidik, peserta didik, tokoh masyarakat. Agar kedepan SMK Dirgantara dipercaya oleh masyarakat.

"Mari kita sama-dama manata SMK Dirgantara Riau. Ini langkah awal yang sangat menentukan sekolah ini dipercaya oleh masyarakat," cakapnya.

Sementara itu, Kepala YASPII Amiruddin Tumanggor mengatakan, pihaknya telah berupaya memenuhi komitmen untuk mendirikan SMK Dirgantara Riau.

"Alhamdulillah semua komitmennya sudah terpenuhi semua. Kemudian Disdik Riau juga sudah menunjukkan komitmen dalam melakukan pembinaan terdapat kami dengan hadir menjadi pembina upacara," katanya.

Amiruddin mengakui, memang saat dibuka pendaftaran pihaknya masih proses melakukan pemenuhan komitmen soal perizinan.

"Jadi saat pengajuan izin, dari sekian banyak komitmen ada beberpa poin yang harus kita lengkapi, namun bukan tidak ada. Artinya ketika harus dipenuhi 100 persen, kita baru menuntaskan 70 persen," ujarnya.

"Misalnya gedung sekolah ini milik dewan pembina, semestinya itu tidak boleh karena harus tercantum milik yayasan. Makanya kita urus izinnya dibaliknamakan dulu ke yayasan," tambahnya.

Penulis : Amin
Editor : Ali
Kategori : PemerintahanPendidikan